Zakat itu dapat mesucikan harta dan Jiwa mu
Assalamulaikum Wr. Wb
Firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 34 yang artinya ( … dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkanya di jalan Allah SWT, maka berikalah kabar gembira kepada mereka ( bahwa mereka akan mendapat ) azab yang pedih.
Fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat kita sa’at ini adalah berlomba – lomba untuk menumpuk harta dan kekayaan. Baik itu dalam bentuk emas, perhiasan, uang dan lain – lain. Tentunya rezki yang yang diberikan oleh Allah SWT haruslah kita syukuri dan tidak boleh bersikap ria apalagi sombong. Tentunya dengan rezki yang di berikan oleh Allah SWT kita wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Sudah banyak kita lihat di sekitar kita melihat orang yang di azab oleh Allah SWT ketika mereka tidak mengeluarkan zakat . Pada zaman dahulu kita pernah mendengar cerita Qarun yang dimana kunci untuk membuka pintu gudangnya saja terbuat dari emas yang harus di bawa oleh beberapa orang, tetapi karena dia tidak mau mensyukuri dan mengeluarkan zakat. Qarun atas rezki yang telah di terimanya sehingga Allah SWT murka kepadanya sehingga dia di tenggelamkan bersama hartanya oleh Allah SWT.
Mereka yang disebutkan pada ayat in merupakan golongan ketiga dari pimpinan manusia karena manusia bergantung kepada para ulama, ahli ibadah dan para pemilik harta. Bila ketiga golongan ini rusak niscaya rusak pula keadaan umat manusia.
Makna Al-Kanzu menurut Ibnu Umar Ra.
Ialah setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya. Dalam riwayat lain beliau menyatakan bahwa semua harta yang dikeluarkan zakatnya tidak disebut kanzun ( simpanan ). Kendatipun disimpan di bawah tujuh lapis bumi, tetapi harta yang tampak yang tidak ditunaikan zakatnya, itulah yang dsebut kanzun.
Makna ini sama dengan yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir dan Abu Hurairah RA, baik secara Mauquf atau Marfu. Juga hampir sama dengan perkataan Umar bin Khattab Ra, beliau berkata ” Setiap harta yang ditunaikan zakatnya tidak termasuk Kanzun. Kendatipun ditanam di dalam bumi, sedangkan setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya. Maka harta itu termasuk kanzun meskipun berada di atas permukaan bumi, yang akan mengakibatkan pemiliknya disetrika dengan Kanzun-nya tersebut pada hari kiamat nanti “.
Imam Bukhari meriwayatkan melaui hadis Az-Zuhri dari Khalid bin Aslam, ia berkata, ” Kami pernah bepergian bersama Abdullah bin umar, dia berkata ” ini terjadi sebelum ayat tentang kewajiban zakat diturunkan. Setelah Allah menurukannya, Dia menjadikan zakat itu sebagai penyuci harta “.
Celaka bagi pemilik emas, celaka bagi pemilik perak !
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari Abdullah bin Abi Al-Huzaili, dia berkata. Sahabatku telah menceritakan kepada kami bahwa Rasullah SAW, bersabda, ” Celaka bagi pemilik emas, celaka bagi pemilik perak ! ” selanjutnya. Sahabatku itu berangkat bersama Umar menghadap Rasullah SAW, lalu Umar bertanya, ” Wahai Rasullah , engkau mengatakan ” Celaka bagi pemilik emas, celaka bagi pemilik perak ! “, lalu harta yang apa boleh kami simpan ? Rasullah SAW menjawab. Lisan yang berzikir, hati yang bersyukur, dan istri yang senantiasa membantu mu dalam urusan akhirat “. ( Ibnu Kasir, Tafsirul Qur’anil Azimi, Jilid 7, 1421 H/2000 M : 184 – 186 )
Mudah – Mudahan artikel yang saya buat ini ada manfaatnya bagi teman – teman yang membaca semoga kita dapat mengambil pelajaran untuk selalu mengeluarkan zakat. Sesuai dengan ketentuan yang telah Allah SWT turunkan dalam Al-Qur’an dan Hadist karena dengan iklasnya kita berzakat, maka akan menyucikan harta yang sudah kita miliki. Mohon maaf atas segala kata yang tidak pas penyampaiannya kalau ada kata -kata saya yang salah dalam penyampaian itu datangnya dari saya, dan benar itu datanya dari Allah SWT.
Baca juga artikel kita tentang Korelasi Antara Ilmu dan Hidayah Sesorang
Bagi teman – teman yang ingin memberikan saran dan pertanyaan silahkan di isi di kolam komentar.